Sumatera Darurat Banjir: Melawan Bencana Ekologis dan Tumpang Tindih Regulasi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Nanda Zahra Sausan, menilai kasus bencana banjir dahsyat yang menerjang Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat akhir - akhir ini bukan sekedar musibah alam biasa, melainkan jeritan darurat ekologis yang menyikapi kegagalan sistemik tata kelola lingkungan di Indonesia. Sumatera, saat ini menghadapi bencana banjir yang sangat serius dan meluas yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar serta mengungkap berbagai kelemahan dalam sistem pengelolaan bencana dan lingkungan. Hingga akhir November 2025, tercatat setidaknya 174 orang meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, dengan ribuan warga mengungsi dan puluhan lainnya masih hilang dalam pencarian. Kerusakan infrastruktur, terputusnya akses transportasi, dan gangguan jaringan telekomunikasi semakin memperberat penanganan bencana ini. Banjir terjadi karena hujan ekstrem yang berlangsung selama beberapa hari berturut - turut serta longsor di hulu sungai yang menyebabkan meluapnya air ke daerah hilir yang padat penduduk dan rawan bencana.

Fenomena banjir ini bukan hanya akibat faktor alam yang tidak mampu dikendalikan, namun juga merupakan bencana ekologis yang berakar pada pengelolaan lingkungan yang buruk dan tumpang tindih regulasi. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) semakin parah karena konversi lahan gambut dan pembuangan limbah industri. Pembukaan perkebunan monokultur HTI serta pertambangan ekstraktif telah mendangkalkan sungai, mengurangi kapasitas tampung hingga 50% di beberapa wilayah. Infrastruktur kota yang tidak adaptif, seperti drainase sempit dan alih fungsi waduk menjadi permukiman, memperburuk banjir urban. Anggota DPR menyebut ini sebagai "alarm keras krisis alih fungsi lahan" yang harus segera ditangani. Deforestasi besar - besaran, alih fungsi lahan seperti pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dan tambang, serta pemanfaatan ruang yang tidak terkontrol menyebabkan berkurangnya daya serap air dan rusaknya ekosistem hutan. Kondisi ini memperburuk laju aliran air hujan sehingga menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor yang merusak permukiman dan infrastruktur. Sejumlah daerah yang terdampak parah tercatat masih berada di wilayah yang semula seharusnya dilindungi oleh tata ruang yang ketat namun diabaikan demi kepentingan ekonomi lokal.

 

 

Tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antar instansi menjadi hambatan besar dalam penanggulangan bencana. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) seharusnya menjadi benteng utama dengan pasal - pasalnya yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi perusak ekosistem seperti deforestasi ilegal yang memicu banjir serta Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan adanya penanganan bencana yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. Namun faktanya, sering terjadi ketidakselarasan antara kebijakan lingkungan hidup, perizinan pembangunan, dan tata ruang yang menyebabkan sulitnya penerapan mitigasi risiko bencana secara efektif. Peraturan yang saling bertabrakan dan proses perizinan yang birokratis menyebabkan ruang untuk pelanggaran yang merusak lingkungan tetap terbuka lebar. Hal ini mengakibatkan penanganan bencana menjadi reaktif bukan preventif sehingga korban terus meningkat.

Dalam mengatasi krisis ekologis dan fenomena banjir berkepanjangan, diperlukan implementasi tindakan nyata yang komprehensif, yaitu melalui penguatan sinergi kebijakan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran lingkungan. Pemerintah memiliki urgensi untuk meninjau ulang kebijakan tata ruang dan perizinan yang selama ini terindikasi kurang memperhatikan aspek risiko bencana, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana. Analisis risiko bencana harus diinstitusionalisasikan sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan, termasuk restriksi aktivitas di daerah aliran sungai dan hutan lindung. Peningkatan investasi pada sistem peringatan dini, prosedur evakuasi yang terstandarisasi, dan program edukasi masyarakat juga merupakan prioritas guna mereduksi potensi dampak kerugian di masa mendatang.

Upaya mitigasi bencana banjir dan ekologis di Sumatera menuntut kolaborasi multi-pihak yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Sinergi yang berkelanjutan antar berbagai pemangku kepentingan ini esensial untuk memelihara keseimbangan ekologis dan mengembangkan strategi mitigasi yang berbasis pada kearifan lokal serta data ilmiah. Melalui perbaikan tata kelola lingkungan dan kebijakan yang terintegrasi, disertai penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, Sumatera diharapkan mampu pulih dari krisis ini dan memitigasi risiko bencana serupa di masa depan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Komentar