Sumatera Darurat Banjir: Melawan Bencana Ekologis dan Tumpang Tindih Regulasi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa (Untirta), Nanda Zahra Sausan, menilai kasus bencana banjir dahsyat
yang menerjang Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat akhir - akhir ini bukan
sekedar musibah alam biasa, melainkan jeritan darurat ekologis yang menyikapi
kegagalan sistemik tata kelola lingkungan di Indonesia. Sumatera, saat ini
menghadapi bencana banjir yang sangat serius dan meluas yang telah menimbulkan
korban jiwa dan kerusakan besar serta mengungkap berbagai kelemahan dalam
sistem pengelolaan bencana dan lingkungan. Hingga akhir November 2025, tercatat
setidaknya 174 orang meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda
provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, dengan ribuan warga
mengungsi dan puluhan lainnya masih hilang dalam pencarian. Kerusakan
infrastruktur, terputusnya akses transportasi, dan gangguan jaringan
telekomunikasi semakin memperberat penanganan bencana ini. Banjir terjadi
karena hujan ekstrem yang berlangsung selama beberapa hari berturut - turut
serta longsor di hulu sungai yang menyebabkan meluapnya air ke daerah hilir
yang padat penduduk dan rawan bencana.
Fenomena banjir ini bukan hanya akibat faktor alam
yang tidak mampu dikendalikan, namun juga merupakan bencana ekologis yang
berakar pada pengelolaan lingkungan yang buruk dan tumpang tindih regulasi. Kerusakan
Daerah Aliran Sungai (DAS) semakin parah karena konversi lahan gambut dan
pembuangan limbah industri. Pembukaan perkebunan monokultur HTI serta
pertambangan ekstraktif telah mendangkalkan sungai, mengurangi kapasitas
tampung hingga 50% di beberapa wilayah. Infrastruktur kota yang tidak adaptif,
seperti drainase sempit dan alih fungsi waduk menjadi permukiman, memperburuk
banjir urban. Anggota DPR menyebut ini sebagai "alarm keras krisis alih
fungsi lahan" yang harus segera ditangani. Deforestasi besar - besaran,
alih fungsi lahan seperti pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dan tambang,
serta pemanfaatan ruang yang tidak terkontrol menyebabkan berkurangnya daya
serap air dan rusaknya ekosistem hutan. Kondisi ini memperburuk laju aliran air
hujan sehingga menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor yang merusak
permukiman dan infrastruktur. Sejumlah daerah yang terdampak parah tercatat
masih berada di wilayah yang semula seharusnya dilindungi oleh tata ruang yang
ketat namun diabaikan demi kepentingan ekonomi lokal.
Tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi
antar instansi menjadi hambatan besar dalam penanggulangan bencana. Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) seharusnya menjadi benteng utama dengan pasal - pasalnya yang mengatur
mengenai sanksi pidana bagi perusak ekosistem seperti deforestasi ilegal yang
memicu banjir serta Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana mewajibkan adanya penanganan bencana yang terkoordinasi antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. Namun faktanya,
sering terjadi ketidakselarasan antara kebijakan lingkungan hidup, perizinan
pembangunan, dan tata ruang yang menyebabkan sulitnya penerapan mitigasi risiko
bencana secara efektif. Peraturan yang saling bertabrakan dan proses perizinan
yang birokratis menyebabkan ruang untuk pelanggaran yang merusak lingkungan
tetap terbuka lebar. Hal ini mengakibatkan penanganan bencana menjadi reaktif
bukan preventif sehingga korban terus meningkat.
Dalam mengatasi krisis ekologis
dan fenomena banjir berkepanjangan, diperlukan implementasi tindakan nyata yang
komprehensif, yaitu melalui penguatan sinergi kebijakan dan penegakan hukum
yang ketat terhadap pelanggaran lingkungan. Pemerintah memiliki urgensi untuk
meninjau ulang kebijakan tata ruang dan perizinan yang selama ini terindikasi
kurang memperhatikan aspek risiko bencana, serta memperkuat mekanisme pengawasan
terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana. Analisis risiko
bencana harus diinstitusionalisasikan sebagai landasan utama dalam setiap
pengambilan keputusan pembangunan, termasuk restriksi aktivitas di daerah
aliran sungai dan hutan lindung. Peningkatan investasi pada sistem peringatan
dini, prosedur evakuasi yang terstandarisasi, dan program edukasi masyarakat
juga merupakan prioritas guna mereduksi potensi dampak kerugian di masa
mendatang.
Upaya mitigasi bencana banjir dan ekologis di Sumatera menuntut kolaborasi multi-pihak yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Sinergi yang berkelanjutan antar berbagai pemangku kepentingan ini esensial untuk memelihara keseimbangan ekologis dan mengembangkan strategi mitigasi yang berbasis pada kearifan lokal serta data ilmiah. Melalui perbaikan tata kelola lingkungan dan kebijakan yang terintegrasi, disertai penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, Sumatera diharapkan mampu pulih dari krisis ini dan memitigasi risiko bencana serupa di masa depan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Komentar
Posting Komentar